gaji guru tetap yayasan

Berpeluangmenjadi Guru Tetap Yayasan. Lingkungan Supportif. 6 hari yang lalu. Spesialisasi Pekerjaan Pendidikan/Pelatihan Guru Seni Budaya SMP (fulltime) Yayasan Pendidikan Kristen Saint john. Bekasi. Gaji Pokok dan beberapa tunjangan seperti BPJS TK dan Kesehatan. Berpeluang menjadi guru/karyawan tetap. 9 hari yang lalu. Spesialisasi Keterangangaji guru honor microsoft word. C ontoh slip gaji momen yang . Disdikpora diy masih kaji formasi guru honorer untuk diangkat pppk 2021. Contoh slip gaji guru tk doc. Download contoh sk guru tetap yayasan untuk madrasah format microsoft office word. Contoh surat keterangan gaji honorer have an image associated with the. GuruHonorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya. Diposkan oleh Admin Selasa, November 03, 2015. Guru honorer bisa ikut sertifikasi asalkan memiliki SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota. Guru non-PNS atau honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Prospekpekerjaan menjadi guru PNS sudah pasti menjadi idaman para lulusan PGSD. Menjadi guru adalah profesi mulia, apalagi guru PNS punya pasive income. Belum lagi adanya tunjangan dan uang pensiunan. Status sosial yang baik, adanya jaminan kesehatan, jam kerja teratur, serta punya kesempatan andil pengabdian terhadap negara. Search Gaji Profesor Madya Ds54 2019. Kos yang lebih murah, gaji sanggup sikit dengan bermodalkan 6k sy telah memajak emas d ar rahnu exchange secara manipulasi sbyk 100g/rm19000 atau 190/gram ketika itu,jadi pinjaman saya lebih kurang 12k++ 00 RM13,282 It's just hilarious that both Umgnok and the Umgnok bloggers whoops also including Very Very Very Neutral bloggers are sooooooo concerned mơ thấy người yêu có người khác. - Gaji Guru PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan tunjangan hingga uang pensiunan. Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini? Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru. • Gaji Polwan Terbaru Tahun 2022 Sesuai Pangkat dan Golongan Lengkap dengan Tunjangan Per Bulannya Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya. Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai. Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun. Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS. Selain itu, formasi guru juga menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS. Gaji guru PNS Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS. Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1. Jaminan kesejahteraan guru masih menjadi Pekerjaan Rumah PR yang besar di negeri ini. Banyak nasib guru masih jauh dari kata sejahtera, terlebih upah yang didapatkan tidak sepadan dengan tanggungjawab dan pengorbanan yang mereka sebagaimana kisah guru honorer yang viral baru-baru ini, Panji Setiaji, seorang guru SDN Babakan, Sukabumi, Jawa Barat. Per bulan beliau mendapatkan gaji 300 ribu. Panji viral karena dia harus menghidupi dirinya dan orang tuanya. Tekat yang teguh untuk mengajar sekalipun gajinya tak memadai membuat orang tua wali murid dan relawan memberinya hadiah sepatu dan sepeda motor. baru salah satu kisah guru honorer yang tersentuh oleh media. Tentu masih banyak lagi nasib guru yang mengenaskan dan kurang sejahtera seperti Panji. Laman 28/01/2020 mengabarkan total guru di Indonesia sebanyak orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak orang. Angka ini terdiri dari guru honor sekolah, guru tidak tetap kabupaten/kota, guru tidak tetap provinsi, dan guru bantu hari ini nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang tersebut masih diperjuangkan di DPR. Komisi X DPR RI RDPU dengan Ketua Umum komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI dan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Indonesia sedang membahas aspirasi soal penetapan tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 28/01/2020. Padahal sebelumnya pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer diganti dengan istilah lain. Banyak teka-teki seputar masa depan guru honorer, akankah kabar tersebut benar-banar menjadi angin segar bagi mereka? Dari paparan di atas, mengerucut tiga pertanyaan besar, yaituPertama. Mengapa kesejahteraan guru honorer tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pengorbanannya sebagai pendidik?Kedua. Apakah rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak pada tanggung jawab dan pengorbanannya untuk mencerdaskan anak didik?Ketiga. Bagaimana membangun sistem pendidikan yang bermutu khususnya dalam pemberian penghargaan yang layak sehingga mampu menyejahterakan kehidupan guru honorer?========Mengupas Penyebab Kesejahteraan Guru Honorer Tidak Sebanding dengan Tanggung Jawab dan Pengorbanannya Sebagai PendidikGuru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah sebutan pada hymne Guru yang sekarang telah digubah. Namun sepertinya hal itu terjadi adanya. Nasib guru, apalagi guru honorer tidak sejahtera. Akibat gaji yang kurang manusiawi yang harus ikhlas diterima oleh mereka, sehingga mereka benar-benar guru tanpa tanda jika melihat beban tanggung jawab guru honorer tidak jauh beda dengan guru yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara. Tapi dalam soal upah, gaji guru honorer masih memilukan. Guru baik ASN maupun honorer di lapangan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pembelajaran. Lewat lisan dan tangan merekalah SDM-SDM negeri ini diproses menjadi SDM yang berkualitas. SDM itulah yang suatu saat akan menjadi penerus keberlangsungan indonesia tercinta. Alangkah cerdasnya sebuah negeri yang sangat memperhatikan guru untuk perbaikan masa depan bangsa seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW pada tawanan perang Badar yang dimanfaatkannya untuk mengajari penduduk Madinah baca dan tulis. Seperti juga yang dicontohkan Kaisar Hirosima yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah guru yang tersisa pasca Hirosima luluh lantak karena bom atom. Tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi rendahnya kesejahteraan honorer? Apabila dicermati dengan teliti, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya tinggi. Selain untuk menyediakan infrastruktur, juga untuk melengkapi sarana prasarana pendidikan dan mengupah tenaga pendidik ataupun karyawan yang membantu terselenggaranya proses Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN."Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU dana alokasi umum dan DAK dana alokasi khusus. Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020."Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya yang dikelola Kemendikbud 75,531 triliun," paparan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pendidikan cukup kecil hanya 20% dari APBN. Padahal, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi negara setelah kesehatan dan saja jika ada pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika banyak guru honorer ingin sejahtera dan diangkat menjadi ASN. Pasti kebingungan harus dapat dana dari mana lagi dengan porsi anggaran sekecil itu?Adanya guru ASN dan guru honorer menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan status guru yang berpengaruh pada upah yang akan mereka terima. ASN jelas mendapatkan fasilitas dari negara. Bagi guru honorer masih menjadi polemik, karena pemerintah kebingungan dan saling lempar tanggung jawab dalam mengupah guru honorer banyak dilakukan supaya guru honorer bisa diangkat menjadi ASN, tapi ternyata masih alot dan tidak mudah. Karena pemerintah bingung mencari sumber dana jika para guru honorer diangkat menjadi ASN, otomatis akan menambah anggaran negara. Baru-baru ini istilah honorer pun akan dihapus dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Tapi soal kesejahteraan akankah bisa mereka rasakan? Masih meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim. Apalagi akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. Seolah pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer Pada Tanggung Jawab dan Pengorbanan untuk Mencerdaskan Anak DidikTidak dipungkiri bahwa namanya orang berkerja pasti mengharapkan upah yang sesuai dengan keringat dan jasa yang telah dia lakukan. Jika upah tidak sepadan tentunya ini akan berpengaruh pada kinerjanya. Guru honorer juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan hidup. Apabila mereka mendapatkan gaji yang tidak manusiawi tentunya akan berpengaruh pada tidak akan fokus sepenuhnya untuk mengajar karena harus mencari kerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa jadi pekerjaan sampingan ini menyita waktu, fokus dan perhatian guru tersebut. Padahal untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik memerlukan persiapan yang matang, dimana ini pasti dilakukan di luar jam gaji guru dimana memiliki tanggung jawab yang sama yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional akan memicu kecemburuan sosial yang tiada ujungnya. Fitroh manusia tentunya akan tidak terima jika diperlakukan tidak adil terus menerus. Maka wajar jika nasib guru honorer senantiasa diperjuangkan. Hanya saja sistem yang ada tidak mampu mewujudkan keadilan tersebut. Begitulah sistem pendidikan yang semakin liberal mengejar 'profit oriented'.Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan membutuhkan biaya, merawatnya pun membutuhkan biaya. Termasuk mengupayakan pendidik yang berkualitas dengan terus mengasah kompetensinya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaan besarnya, siapakah seharusnya yang bertanggungjawab atas biaya pendidikan tersebut? Jelas, biaya yang tidak kecil untuk pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya ditanggung oleh masyarakat. Tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan biaya pendidikan harus menjadi milik negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencetak generasi yang bermutu dan unggul, sebagaimana yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pada UU Tahun 2003. Demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mulia tersebut, sudah seharunya negara berusaha keras, berkorban totalitas serta mengawal keberjalanannya. Dengan demikian siapapun penguasa di negeri ini, harus bertanggungjawab penuh atas jalannya pendidikan yang berkualitas dan memastikan segala variabel yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan berjalan dengan baik, termasuk variabel kesejahteraan semua guru termasuk guru honorer yang menjadi topik masalah yang diangkat dalam makalah ini. Berbicara kesejahteraan guru maka kita akan membicarakan soal gaji guru yang layak. Tentu gaji adalah bagian dari biaya pendidikan juga, selain fasilitas dan sarana prasarana. Pembiayaan pendidikan maka terkait erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Jika melihat modal dasar yang dimiliki Indonesia yang kaya akan SDA dan kelimpahan kekayaan di darat dan laut, pembiayaan pendidikan berapapun bukanlah masalah. Tapi karena konsep ekonomi indonesia yang condong dengan konsep ekonomi kapitalisme liberal, dimana SDA dan kekayaan alam bisa dikelola bahkan dimiliki oleh swasta atau korporat asing, maka modal dasar tersebut tidak sungguh menjadi modal berharga. Indonesia harus kelimpungan memenuhi anggaran APBN nya dengan pajak yang setiap tahun prosentasenya terus meningkat dan ditutup dengan hutang luar negeri yang mencekik. Padahal kekayaan dan SDA berlimpah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat termasuk modal pembiayaan pendidikan yang besar, malah dinikmati segelintir kapitalis. Inilah yang menjadi penyebab utama nasib guru yang jauh dari kata sejahtera. Membangun Sistem Pendidikan yang Bermutu Khususnya dalam Pemberian Penghargaan yang Layak sehingga Mampu Menyejahterakan Kehidupan Guru tentang kesejahteraan, seharusnya guru dipandang sebagai satu pandangan, yaitu tenaga pendidik yang layak disejahterakan dan dimuliakan karena aktivitasnya berhubungan dengan pembentukan generasi bangsa. Istilah guru honorer telah melukai hati para tenaga pendidik, karena status guru honorer yang mendapatkan gaji tidak selayaknya. Pembahasan selanjutnya adalah membahas bagaimana solusi sistem pendidikan yang mampu mensejahterakan para menyadari bahwa pendidikan adalah aset dan investasi massa depan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, dari penyelenggaraan pendidikan ini akan lahir generasi emas pengisi peradaban Islam. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara beratnggungjawab penuh atas terselenggaranya pendidikan dengan gratis dan negara wajib mewujudkan tujuan pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam yang mulia dan agung. Pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal manusia. Lihat TQS al-Maidah 90-91; TQS az-Zumar 9; TQS al- Mujadilah 11.Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam Al-Baghdadi, 1996, negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar 4,25 gram emas. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan biaya pendidikan di dalam sistem Islam, tentunya Islam mempunyai sistem ekonomi yang unggul sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Lalu dari mana sumber biaya pendidikan Islam?Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari milkiyah ammah harta kepemilikan umum yaitu di dalamnya termasuk sumber daya alam dan aset kekayaan negara. Pastinya jika Indonesia menerapkan sistem Islam akan mampu menyelenggarakan pendidikan gratis, mengingat kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah ruah dari Sabang sampai jika sebuah negara Khilafah mengalami krisis, syariat Islam membolehkan negara s mengambil pungutan demi terselenggaranya tiga kepentingan umum yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Asalkan pungutan tersebut tidak memberatkan dan ikhlas diberikan demi tercapainya kemashlahatan paparan di atas tentunya tidak hanya guru yang sejahtera, seluruh warga negara Khilafah akan dijamin kesejahteraannya, karena hal tersebut adalah bagian dari hukum syara yang akan dimintai pertanggungjawaban di institusi Khilafah maupun di permasalahan dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikutTidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalaha. Bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim dan tidak proporsional. Hanya 20% dari APBN500T, seharusnya bisa lebih besar lagi. Dimana mampu menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga dan peserta Akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. c. Pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar kesejahteraan guru honorer berpengaruh pada tanggung jawab dan pengorbanan untuk mencerdaskan anak Gaji yang tak manusiawi, membuat guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan Pekerjaan sampingan ini menyita waktu dan perhatian guru, padahal proses pembelajaran harus disiapkan diluar jam mengajarc. Semua guru harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tapi jika guru tidak sejahtera, bahkan terzalimi, bagaimana tujuan tersebut bisa terwujud?Sistem pendidikan yang bermutu dan mampu memberikan imbalan dan penghargaan yang layak untuk guru adalah sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah. a. Khilafah menjadikan aset berharga untuk massa depan, sehingga tujuan pendidikan Islam mencetak generasi unggul berkepribadian Islam akan serius untuk diwujudkan dan didukung oleh berbagai perangkat sistem yang Dalam sistem Khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab penuh negara dan wajib diselenggarakan dan dipenuhi secara Sumber pendapatan negara Khilafah diperoleh dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amahharta kepemilikan umum. Dalam sistem Khilafah SDA yang melimpah haram dikapitalisasi, karena semuanya digunakan sebagai modal besar untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tapi juga seluruh warga negaranya. Sistem Khilafah terbukti unggul dan adil secara ekonomi, politik, dan lain-lain, karena bersumber dari pedoman hidup yang telah Allah SWT turunkan.[]Oleh Ika MawarningtyasAnalis Muslimah Voice BerandaKlinikKetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanRabu, 15 Juli 2020Mohon info, apakah guru di sekolah swasta boleh direkrut dengan sistem kontrak kerja per 1 tahun? Kemudian mengenai gaji, apakah tergantung kebijakan internal atau mengikuti UMR daerah? Terima pada sekolah swasta adalah guru yang diangkat dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Pengangkatan dan penempatan ini berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja tersebut dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu pekerja kontrak dengan tetap berpedoman pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Guru Swasta sebagai Karyawan KontrakMeskipun demikian, ada peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi guru khususnya guru di sekolah swasta, seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan ”.Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam hal ini adalah sekolah swasta yang Anda tanyakan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[1]Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]Sementara itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat[3]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya;syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dantanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[4] Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas[5]jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan diketahui bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu “PKWT” atau guru dengan sistem kontrak seperti dalam pertanyaan Anda tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga hanya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu[6]pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;pekerjaan yang bersifat musiman; ataupekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.[7]Sehingga dapat diketahui bahwa selama aturan mengenai PKWT antara guru swasta dengan pihak sekolah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, maka hal ini Guru SwastaGaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]Pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.[9]Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.[10]Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I UMR Tk I" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi". istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II UMR Tk II" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota”, istilah ….Sejak itu, istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, melainkan Upah Minimum Propinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.[11]Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]Oleh karena itu, gaji guru swasta menurut hemat kami meskipun besarnya gaji dan cara pembayarannya dicantumkan dalam perjanjian kerja, gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 25 ayat 3 UU 14/2005[2] Pasal 1 angka 7 UU 14/2005[3] Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[4] Pasal 56 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 56 ayat 2 UU Ketenagakerjaan[6] Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan[7] Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 1 angka 15 UU 14/2005[9] Pasal 14 ayat 1 huruf a UU 14/2005[10] Pasal 15 ayat 1 UU 14/2005[11] Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Ketenagakerjaan[12] Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 90 ayat 1 UU KetenagakerjaanTags - Nasib guru honorer memang cukup menyedihkan. Gaji yang diterima, rata-rata jauh dari kelayakan. Padahal, peran mereka untuk menyukseskan pendidikan nasional tak kalah besar. Tak henti-hentinya mereka melakukan demo menuntut perbaikan nasib. Sayangnya, sampai kini nasib mereka masih dipenuhi ketidakpastian. Keinginan mereka untuk diangkat sebagai PNS pun bertepuk sebelah tangan. Kementerian PAN dan reformasi birokrasi mengaku sulit untuk mengangkat guru honorer sebagai PNS karena adanya moratorium. Selain itu, pemerintah juga terikat oleh terbatasnya anggaran ada pengecualian untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di daerah-daerah perbatasan atau terluar. Selain untuk kebutuhan daerah terpencil, ada juga slot perekrutan CPNS sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K. Pengangkatan di daerah bisa dilakukan jika ada posisi yang harus diisi segera. Itupun bersyarat. Anggaran pegawai di daerah bersangkutan haruslah memadai. Nasib guru honorer menjadi tak jelas. Padahal, jumlahnya tak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, total jumlah guru Jumlah itu terdiri dari guru PNS dan guru tetap yayasan GTY. Sisanya, sebanyak merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer Guru dan Kualitas Pendidikan Kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga pemberdayaan. Soal gaji, berdasarkan laporan Education Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai $ atau sekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai $ per tahun, sedangkan Yunani $ pertahun. Indonesia sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji $ atau Rp39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang dan bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu, menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012 adalah Rp 200 ribu. Firman Ahmad, guru honorer asal Garut, adalah salah satu contohnya. Firman menjadi guru di sebuah SD negeri dengan honor Rp250 ribu setiap bulannya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia kerja serabutan. Lelaki berumur 28 tahun ini memang amat berharap kelak ia diangkat jadi PNS. Bagi Firman, menjadi guru adalah pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan pendidikannya, sedangkan status PNS adalah posisi paling aman dalam profesi itu. Meski demikian, Firman menyambut baik jika ada skema lain selain pengangkatan PNS. "Yang penting lebih sejahtera dibanding sekarang," kata Firman. Ketua Forum Guru Independen Indonesia FGII Jawa Barat, Iwan Hermawan, melontarkan tiga alternatif terkait persoalan guru honorer ini. Pertama, guru yang memenuhi syarat, harus diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi persyaratan jadi PNS, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka bisa mendapat tunjangan profesi guru. "Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP," tegas Iwan. Hambatannya memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi guru menurut UU No. 14 tahun 2015 haruslah lulusan S1 atau D4 dari program pendidikan maupun nonpendidikan. Selain itu, mereka juga wajib memiliki sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun banyak guru honorer yang belum lulus program S1. Untuk mendapat tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru tetap daerah itu puncaknya ada di tangan walikota atau bupati. Dibanding dua usulan di atas, alternatif terakhir dari Iwan untuk menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal. Sejumlah Pemda sudah berinisiatif untuk memperbaiki taraf hidup guru honorer. Ini dikarenakan adanya pelimpahan pengelolaan sekolah dari pemerintah kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi. Misalnya saja untuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ‎pihaknya akan menggaji mereka sesuai dengan besaran UMK setempat. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan verifikasi. Contohnya banyaknya jam mengajar dalam satu penggajian itu lebih adil dan manusiawi untuk pada guru honorer. Rencananya, sistem ini baru akan dimulai setelah alih kelola SMA/SMK dijalankan pada gaji sesuai UMP ini sudah selayaknya. Selama ini, pemerintah selalu memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. Dalam pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pertanyaannya, kapan pemerintah melarang instansinya sendiri membayar guru honorer dengan upah jauh di bawah upah minimum? - Pendidikan Reporter Arman DhaniPenulis Arman DhaniEditor Nurul Qomariyah Pramisti Pembina yayasan yang menerima gaji terancam dipidana. Konsep pemisahan kekayaan yayasan menjadi dasar argumentasi hakim. Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat 1 UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu. Larangan bagi Pembina mendapatkan gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan menganggu Dahlan Pido. Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan. Apalagi, sesuai Pasal 70 ayat 1 UU itu, ada ancaman pidana bagi Pembina yang menerima gaji dari kekayaan yayasan. Karena itu, Dahlan mempersoalkan pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Rupanya, Mahkamah tak sependapat dengan argumentasi Dahlan Pido. Menurut Mahkamah, larangan pemberian gaji kepada Pembina itu konstitusional. Itu berarti Pembina yayasan tetap dilarang menerima gaji sepanjang tidak memenuhi syarat pengecualian dalam ayat 2 Pasal 5 UU Yayasan. Putusan penolakan itu dibacakan majelis hakim MK, Rabu 26/8 kemarin. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XIII/2015 itu. Sebelumnya, pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido mempersoalkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 duan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena norma tersebut melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah/honorarium. Sementara pengurus yayasan lainnya mendapatkan gaji dan honorarium. Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu. Mahkamah beralasan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas sudah tepat. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus. Menurut pandangan Mahkamah, melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. “Ini untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan begitu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu, pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Makanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan. “Organ yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU Yayasan,” lanjutnya. Ketentuan pidana Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU Yayasan, menurut Mahkamah, dimaksudkan memberi sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma Pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”

gaji guru tetap yayasan