gaji anggota bpd desa 2020
GajiAparatur Desa di Lamsel Naik, Berikut Rinciannya. Perdhana Wibisono Jan 14, 2020 Seketaris BPD Rp150 ribu/bulan, dan anggota BPD Rp100 ribu/bulan serta ketua RT Rp500 ribu/bulan. "Kenaikan siltap dan tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari 2020 ini," ujarnya kepada lampost.co, Selasa, 14 Januari 2020. EDITOR. Winarko. loading
PemerintahDesa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek bersama panitia penjaringan Badan Permusyawarantan Desa (BPD), menggelar musyawarah desa (Musdes) penetapan sembilan anggota BPD terpilih periode 2020-2026. Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Ngadisuko pada Hari Selasa Tanggal 4 Pebruari 2020.
BasminMattayang menitipkan harapan ini pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 79 orang anggota BPD dari 13 desa dalam wilayah Kabupaten Luwu masa jabatan 2020-2026, Selasa 29 September 2020. BACA JUGA : THR ASN dan Gaji-13 Siap Dibayar, Berikut Waktu dan Besaran Nilai Rupiah yang Akan Diterima.
MuaraEnim, Pelita Sumsel – Pantau Pemilihan Anggota BPD di 3 (Tiga) Desa diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SIk melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, mengungkapkan bahwa masyarakat dan panitia penyelenggara pemilihan anggota Badan Permusyawratan Desa (BPD)
Dikatakandia, sejumlah poin aduan adalah dalam anggaran tahun 2020. Anehnya, tapi yang diperiksa Inspektorat ada juga termasuk tahun anggaran 2018. Padahal fokus pada Siltap gaji BPD TA 2020 dan yang muncul malah Siltap anggaran 2018 (biaya transpor pelantikan BPD). Kenapa pemeriksaan inspektorati tidak sesuai dengan pengaduan yang kita layangkan.
mơ thấy người yêu có người khác. Gaji BPD – BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi atau pendapat dari masyarakat Desa. Disamping itu, BPD juga berperan sebagai wakil dari penduduk Desa setempat dan telah ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Berbicara mengenai BPD, tahukah kalian berapa Gaji BPD di tahun ini ? yang jelas jauh lebih kecil dibandingkan dengan Gaji PNS setiap Golongan dan membahas mengenai berapa gaji anggota BPD, terlebih dahulu anda simak mengenai strukutur organisasi hingga beberapa hal penting tentang BPD. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kemudian masa jabatan keanggotan di lembaga ini adalah 6 itu, bagi setiap anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Peraturan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Kemudian untuk Ketua BPD adalah orang yang terpilih berdasarkan keputusan dan musyawarah para anggota melalui rapat BPD. Di dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Permusyawaratan Desa memiliki wewenang untuk mengatur rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa yang telah ditetapkan, mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa apabila tidak sesuai dengan peraturan, hingga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pihak yang Gaji BPD TerbaruGaji BPDHak dan Wewenang Anggota BPDKetentuan Keanggotaan BPDGaji Perangkat DesaSaat ini profesi sebagai anggota BPD cukup digemari oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang mengikuti pendaftaran sebagai anggota BPD setiap 6 tahun sekali. Lalu, berapa sih gaji BPD hingga banyak orang yang tertarik ? baiklah, untuk menjawab semua rasa penasaran anda, langsung saja simak ulasan dibawah BPDBerdasarkan informasi yang kami peroleh, gaji BPD di tahun ini akan mengalami kenaikkan beberapa persen. Pada tahun lalu ketua BPD memiliki gaji pokok sebesar ribu rupiah. Sedangkan pada tahun ini mereka akan memperoleh gaji hingga juta rupiah per bagi masyarakat yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD akan memperoleh gaji pokok sebesar rupiah. Sedikit meningkat dari tahun sebelumnya, dimana Wakil Ketua BPD hanya memperoleh gaji sebesar per untuk gaji Sekertaris BPD juga akan mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya rupiah per bulan, di tahun ini menjadi rupiah per bulan. Begitu juga untuk seluruh Anggota BPD, dimana saat ini mereka akan memperoleh gaji sebesar rupiah setiap dan Wewenang Anggota BPDSelain memperoleh hak berupa upah wajib setiap bulannya, semua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak lainnya, yakni sebagai berikut Mengajukan perancangan peraturan dan dipilih dengan cara musyawarah dan jembatan aspirasi dan memberhentikan Kepala peraturan dan mengawasi jalannya peraturan Keanggotaan BPDSebagai anggota BPD juga wajib mengetahui beberapa ketentuan di bawah ini. Antara lain Anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat Desa setempat yang telah dipilih atau ditetapkan secara musyawarah dan BPD terdiri dari ketua RW, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh-tokoh masyarakat BPD di setiap Desa memiliki jumlah Gasal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah Perangkat DesaSelain BPD, semua perangkat Desa seperti Kepala Desa, Sekertaris dan semua yang bersangkutan juga akan mengalami peningkatan jumlah upah. Untuk gaji Kepala Desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, gaji pokok Kepala Desa adalah rupiah dengan tunjangan sebesar untuk SekDes, di tahun ini akan menerima upah pokok sebesar dengan tunjangan rupiah, jadi total gaji SekDes di tahun ini adalah Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 % dari gaji SekDes tahun untuk perangkat Desa Kasi Kaur dan Kadus juga akan menerima upah lebih besar dari tahun sebelumnya. Upah pokok mereka di tahun sekarang adalah halnya dengan Kepala Desa atau Sekertaris Desa, Kasi Kaur dan Kadus tidak menerima tunjangan apapun,Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami sajikan mengenai besaran gaji Lembaga BPD dan semua pihak yang bersangkutan, tidak terkecuali perangkat Desa. Selain itu, kami juga menyertakan informasi terkait apa saja hak dan wewenang keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa BPD. Sampai disini apakah semua rasa penasaran anda mengenai besaran gaji BPD di tahun ini telah terjawab ? atau masih ada yang ingin anda ketahui mengenai Lembaga BPD ? tulis pada kolom komentar dibawahi ini.
Berapa sih gaji BPD tahun 2021 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2021?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF] Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2021? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2021?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2021? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2021?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami.
Kediri—Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kediri. Mereka menuntut kenaikan gaji.[irp]Seorang anggota BPD Pagu, Kecamatan Wates mengungkapkan, selama ini anggota BPD digaji Rp 125 ribu per bulan. Padahal, kata Aji, pekerjaan BPD termasuk berat karena mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang memiliki anggaran rp 1 miliar lebih.“Kami ingin ada kenaikan gaji. Minimal 30 persen dari gaji kepala desa. Kalau kepala desa Rp 3 juta perbulan, berarti 30 persennya sekitar Rp 750 ribu,” kata Aji, Kamis 3/9/2020.Dijelaskan Aji, anggota BPD di Kediri berbeda di setiap desa. Ada yang 7 orang ada juga 9 orang tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.“BPD saat ini seolah hanya sebagai pelengkap saja,” Ali Sofyan, Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kediri mengungkapkan, sejak dilantik pada Agustus 2019, belum pernah ada bimtek terkait tupoksi BPD. Sedangkan honor hanya menerima Rp 125 ribu per bulan.“Kami menuntut gaji yang layak, karena saat ini kami hanya menerima honor Rp 125 ribu per bulan. Itu pun masih dipotong pajak. Kami ingin mengawasi pembangunan desa dengan sebaik-baiknya,” jelas Budi Nugroho, Pembina Badan Permusyawaratan Desa BPD Kabupaten Kediri menambahkan, pihaknya akan membawa massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak juga berlanjut ke depan Kantor DPRD setempat. Setelah orasi, perwakilan BPD diterima oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan dan Kepala Dinas PMPD Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sampurno, untuk berdialog di ruang rapat DPRD. hen
KUALATUNGKAL – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ketujuan pada tahun 2020, tahun 2020 naik 20 persen. Langkah ini kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Noorsetyo Budi melalui Plt Kabid Pemdes Tamri Eriadi dilakukan untuk mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. “Tunjangan BPD, tahun ini kita naikkan 20 persen,” katanya kepada Tidak hanya anggota BPD, Pemkab juga pastikan tunjangan Kepala Desa, tahun 2020 ini akan dinaikkan. Alasannya ungkap Tamri pertama, karena aturannya ada. Kedua, karena pemerintah daerah memiliki anggaran untuk tunjangan tersebut. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD kita kan untuk Anggaran Dana Desa ADD. Kalau dana desa kan dari pusat. Kalau ADD itu kita yang atur,” terangnya. “Kita naik 20 persen tahun 2020, untuk BPD dan anggota,” jelasnya. Lanjutnya dalam peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 35 tahun 2019, tunjangan Ketua BPD atau naik dari sebelumnya, Wakil Ketua BPD naik sekretaris BPD Rp. atau naik Rp. sedangkan anggota BPD naik ribu dari menjadi ” Kenaikan dari 10 persen hingga 20 persen sesuai perbub nomor 35 tahun 2019,” ungkapnya. Tak hanya itu, baik BPD dan Kepala Desa serta Perangkat desa mendapatkan gaji 13 dan 14 pada aturan baru saat ini. ” Mulai tahun ini sesuai Perbup 35 tahun 2019, para kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan gaji 13 dan 14 atau THR dengan besaran sejumlah gaji pokok plus tunjangan,”pungkasnya.*
Beberapa minggu yang lalu saya sempat mendapatkan pertanyaan unik terkait seberapa besar gaji BPD yang diatur dalam regulasi. Sebenarnya, jika merujuk pada UU Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”. Yang ada hanyalah siltap, biaya operasional ataupun tunjangan atas pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh sebuah badan atau lembaga desa. Ini yang perlu Anda dipahami terlebih dahulu. Karena apa ? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini. Kalau Anda tidak percaya, mari kita lihat. Bila merujuk pada UU Desa, tepanya di Pasal 61 huruf c dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa. Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Tepatnya di Pasal 55 ayat 1 huruf e dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APB Desa. Artinya clear ya, tidak ada istilah ” gaji ” didalam kedua regualasi diatas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal UU Desa dan juga tunjangan Permendagri 110 Tahun 2016. Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Tunjangan BPD Faktanya, memang tunjang BPD itu beragam besarannya antara Kabupaten A dengan Kabupaten B. Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang diterima tiap bulan. Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima BPD tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat desa. Study Case Studi Kasus Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa itu Rp. 2 juta lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk tunjangan ketua BPD sendiri itu hanya sekitar Rp. 500 ribu. Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya. Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah. Solusinya Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan BPD itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa. Hal ini dimaksudkan agar kinerja BPD lebih pro aktif lagi dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan juga pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam memutuskan besaran tunjangan kedudukan BPD yang kadang tidak masuk akal. Pembagian Tunjangan BPD dalam Regulasi Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 56 ayat 2, tunjangan BPD dibagi menjadi dua macam. Tunjangan tugas dan fungsi, Tunjangan lainya. Selanjutnya, di ayat berikutnya, yaitu ayat 3 dan 4 diterangkan bahwa yang dimaksud tunjangan tugas dan fungsi ialah tunjangan kedudukan, sedangkan tunjangan lainya ialah tunjangan kinerja. Tunjangan kedudukan berasal dari APB Desa yang besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota Permendagri 110/2016 Pasal 57 ayat 4 . Sedangkan untuk tunjangan kinerja sendiri, yaitu bersumber dari Pendapatan Asli Desa PAD yang keputusan untuk besarannya bisa ditetapkan melalui musyawarah desa atas penambahan beban kerja BPD. Contoh Misalkan BUM Desa Anda mempunyai penghasilan bersih anggap saja Rp 100 juta pertahun. Maka, dari penghasilan bersih tersebut, setidaknya ada beberapa persen % yang bisa dianggarkan untuk menambah tunjangan kinerja yang dimasukan kedalam APBDes. Untuk belanja tunjangan kinerjanya, misalnya untuk kegiatan menyusun produk hukum dan lain sebagainya. Berapa Besaran Tunjangan yang Pantas Diberikan BPD Sudah saya katakan diatas tadi, bahwa gaji BPD desa tunjangan kedudukan antara sumsel, kuansing, rembang, sumut, paluta, sumenep, dan jawa timur itu akan berbeda. Oleh karena itu, pantas dan tidaknya besaran yang diberikan tiap bulannya ke BPD itu tergantung dari Bupati/Walikota di masing-masing daerah. Namun, jika saya boleh memberikan saran, ya jangan terlampau jauhlah dengan besaran siltap dan tunjangan yang diterima tiap bulannya oleh perangkat desa. Ya kurang lebih, kalau bisa, gaji BPD tunjangan kedudukan rata-rata UMR lah atau tidak terpaut jauh antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Hal ini saya maksudkan, agar apabila ada oknum pemerintah desa yang ingin menginterversi kinerja BPD sebagai badan pengawas dengan lugas bisa menolaknya. Penutup Mungkin hanya itu ya penjelasan mengenai besaran tunjangan BPD. Sebenarnya tidak ada angka yang pasti berapa besaran jumlahnya karena tiap daerah atau provinsi berbeda-beda. Namun saya berharap, melalui artikel ini Pemerintah melalui Kemendagri bisa mendengar dan mencoba membuatkan sebuah aturan yang bisa lebih kompleks terkait pengaturan besaran tunjangan kedudukan BPD layaknya aturan yang mengatur siltap dan tunjangan perangkat desa.
gaji anggota bpd desa 2020